8 Tips Membeli Rumah Bekas Ini agar tidak Tertipu

Cari tahu mengenai riwayat rumah

Kenaikan harga tanah dan rumah setiap tahunnya membuat sebagian besar masyarakat memutuskan untuk membeli rumah bekas.Rumah bekas bisa menawarkan solusi alternatif yang lebih hemat, agar kita bisa memiliki hunian idaman. Harga rumah second dengan spesifikasi dan lokasi yang sama, bisa lebih terjangkau dibanding rumah baru.

Rata-rata rumah baru harganya 20% lebih tinggi dari rumah bekas. Selain itu ada juga kelebihan lain membeli rumah bekas, misalnya:
>Harga bisa lebih terjangkau
>Bisa memilih lokasi yang baik
>Berada di lingkungan bereputasi baik
>Kerusakan bisa direnovasi
>Kemungkinan memiliki desain unik, beda dari perumahan baru yang lebih seragam.

Di samping kelebihan membeli rumah bekas, proses mencari dan membeli rumah bekas memiliki tantangan tersendiri. Bagi Anda yang baru memulai mencari rumah bekas, kami telah merangkum delapan tips cerdas agar tidak tertipu penjual nakal.

kunjungi link kami yang lainnya klik disini

Pilih lokasi yang baik

Salah satu keunggulan membeli rumah bekas adalah, Anda dapat memilih rumah di lokasi yang baik. Alih-alih membeli rumah baru di kawasan berkembang, Anda dapat membeli rumah bekas di kawasan yang telah mapan. Faktor lain yang mesti Anda perhatikan meliputi ketersediaan akses jalan dan transportasi umum, fasilitas pendidikan, hingga kesehatan.

Selain itu, pastikan lokasi rumah dekat dengan komersial dan bisnis, serta cek beberapa kondisi di bawah ini:
>Lokasinya terkena banjir atau tidak
>Tingkat kriminalitas kawasannya
>Tingkat kemacetan jalan-jalan sekitarnya.

Anda pun perlu memeriksa keadaan di sekitar lokasi rumah, apakah memiliki sumber air yang bagus atau tidak.Selanjutnya, jangan lupa perhatikan kesediaan listrik untuk menunjang semua aktivitas Anda dan keluarga.

Periksa rumah dengan teliti
Banyak rumah bekas dijual setelah dicat ulang agar terlihat segar. Namun Anda sebagai pembeli mesti lebih jeli dalam memeriksa kondisi rumah, periksalah lebih jauh dan mendetail.Jadi jangan buru-buru memutuskan hanya karena melihat rumah tampak seperti baru, sebab bisa saja itu karena dicat ulang.Tips membeli rumah bekas adalah memeriksa bangunan rumah secara menyeluruh. Beberapa poin yang bisa diperhatikan, yakni:
>Periksa kelembaban dinding
>Perhatikan material kayu, terutama kusen pintu dan jendela
>Periksa sistem suplai air bersihnya
>Amati bagian atap dan genting, cari retakan dan karat
>Periksa apakah ada kebocoran, seperti noda air
>Lihat dinding, apakah ada lubang atau retakan yang disebabkan kelembapan
>Buka keran air untuk mengecek aliran dan kualitas air
>Lihat sistem perkabelan dan sistem pembuangan rumah.

Cari tahu mengenai riwayat rumah

Tips membeli rumah second selanjutnya adalah memeriksa riwayat rumah, termasuk aspek legalitasnya. Jika Anda bisa menyewa tenaga ahli untuk membantu, maka itu akan lebih baik.Pemeriksaan ini dapat membantu Anda untuk mencari tahu, apakah semua aspek hukum yang meliputi rumah sudah “bersih” dan aman.Anda pun perlu mengetahui usia rumah saat hendak membelinya. Hal tersebut untuk mengantisipasi risiko yang dihadapi.Jika rumah bekas yang akan Anda beli belum mencapai 10 tahun, bisa dibilang rumah tersebut masih tergolong muda.Namun jika rumah second yang ingin dibeli berusia lebih dari 30 tahun, berarti rumah tersebut sudah dianggap tua, sehingga Anda perlu memikirkan tindakan renovasi.

Verifikasi dokumen

Tips membeli rumah bekas agar tidak tertipu selanjutnya adalah melakukan verifikasi kelengkapan surat dan dokumen rumah. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan rumah. Berikut surat-surat yang wajib ada saat jual beli rumah bekas:
>Sertifikat kepemilikan rumah (SHM, SHGB, SHP)
>Surat kepemilikan tradisional (Surat Girik, Petok D, Letter C, Eigendom Verponding), jika rumah tidak punya sertifikat sah
>Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
>Akta Jual Beli (AJB)
>Bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB)
>Bukti pembayaran tagihan.

kunjungi link kami yang lainnya klik disini

Riset harga pasar
Tips membeli rumah bekas selanjutnya adalah mengecek harga pasar properti di lokasi yang Anda incar. Hal ini dapat membantu membuat estimasi harga rumah. Lebih lanjut, cari tahu mengenai prospek perkembangan nilai rumah tersebut di masa mendatang, apakah dapat mendatangkan keuntungan investasi atau tidak.

Jangan sungkan untuk menawar

Jika Anda mengikuti tips beli rumah second sebelumnya, maka Anda dapat menemukan informasi yang bisa digunakan untuk menawar harga rumah bekas yang diincar. Jangan sungkan untuk menawar harga rumah jika dinilai terlalu tinggi.Sebutkan kekurangan yang Anda temukan dari riset harga dan inspeksi bangunan yang telah dilakukan.

Siapkan dana renovasi

Setelah membeli rumah second yang Anda inginkan, ada kemungkinan rumah tersebut memerlukan renovasi rumah.Ini bisa saja mencakup perbaikan atau mengganti bagian-bagian yang rusak, seperti atap, lantai, dinding, dan sebagainya.Selain itu periksa juga soal sirkulasi udara, aliran listrik, dan saluran air pada rumah tersebut, ya .Anggaran renovasi yang disiapkan pun harus dipastikan dapat mengover seluruh proses perbaikan rumah.

Hitung Biaya Lainnya
Tak hanya biaya renovasi yang perlu dipertimbangkan, namun beragam biaya tak terduga turut menjadi hal yang perlu dipikirkan. Saat melakukan pengecekan kelengkapan surat, terdapat biaya ekstra yang perlu disiapkan mencakup biaya akta jual beli, biaya balik nama, dan lain-lain.Biaya-biaya tersebut tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit.

Nah, berikut informasi mengenai beberapa biaya ekstra yang diperlukan saat hendak membeli rumah bekas.

Akta Jual Beli
Akta Jual Beli atau AJB yang merupakan bukti otentik saat hendak melakukan transaksi jual beli properti.Secara umum, biaya AJB dipatok sebesar 1% dari nilai transaksi.
Untuk membuat AJB, diperlukan bantuan profesional yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Biasanya dalam proses membeli rumah bekas, biaya AJB ditanggung oleh kedua belah pihak pembeli dan penjual.Namun, hal tersebut harus berdasarkan sesuai kesepakatan bersama dengan notaris sebagai saksi.

Biaya Balik Nama
Untuk melakukan pengajuan balik nama, dapat dilakukan melalui notaris. Biasanya, biaya yang diperlukan sekitar 0,5% hingga 1% dari nilai total transaksi.Proses balik nama pun perlu mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biayanya dibayarkan oleh pihak pembeli rumah bekas.

PNBP
PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, memiliki biaya yang ditaksir sebesar 1/1.000 dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).Pembayarannya sendiri dilakukan ketika pengajuan balik nama.

PPh
PPh atau pajak penghasilan memiliki biaya sebesar 2,5%. Ini perlu dibayarkan sebelum AJB ditandatangani. Biasanya yang membayar PPh adalah penjual, namun hal tersebut tergantung dengan kesepakatan bersama.

BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan merupakan biaya ekstra yang perlu dibayarkan selanjutnya. Cara menghitung BPHTB, yakni NJOP dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lalu dikali 5%.Yang perlu diketahui, nilai NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah dan biaya BPHTB perlu dibayarkan sebelum menandatangani AJB.Nah, itulah tips membeli rumah bekas yang bisa Anda ikuti saat mencari rumah second.

Jangan lupa, kunjungi website kami lainnya Indonesia untuk melihat berbagai iklan rumah bekas dijual di berbagai lokasi dengan harga bervariasi.Apabila ingin membeli rumah baru, ada berbagai pilihan yang bisa Anda pertimbangkan .

Scroll to Top