Penting bagi penjual maupun pembeli untuk memastikan kelengkapan dokumen jual beli mobil bekas. Meski mobil bekas yang dijual masih bagus, hal tersebut tidak ada artinya jika dokumen penyertanya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi mobil sebenarnya.
Penting bagi penjual maupun pembeli untuk memastikan kelengkapan dokumen jual beli mobil bekas. Meski mobil bekas yang dijual masih bagus, hal tersebut tidak ada artinya jika dokumen penyertanya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi mobil sebenarnya.
Lalu apa saja dokumen wajib ketika melakukan transaksi jual beli mobil bekas? Berikut ulasan dari IBID – Balai Lelang Serasi.
klik link kami yang lain nya disini
1. BPKB
Dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) berisi informasi pemilik, informasi kendaraan, dan informasi tambahan, seperti nomor faktur dan kode manufaktur.
Untuk memastikan keabsahan dokumen jual mobil bekas ini, perhatikan hal berikut.
1. BPKB memiliki warna dan jumlah halaman yang berbeda setiap tahunnya. Sebagai contoh, sampul BPKB tahun 2022 berwarna hitam, sementara tahun 2019, 2020, dan 2021 berwarna abu-abu.
2. Sesuaikan tahun keluaran mobil dengan informasi yang tertera di BPKB. Apabila BPKB pernah mengalami balik nama, sesuaikan dengan tahun balik nama.
3. Pastikan informasi yang ada di BPKB sama dengan informasi aktual mobil.
2. STNK dan lembar pajak kendaraan bermotor
Selanjutnya ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan lembar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan.
Cocokkan informasi yang ada di lembar STNK di portal pajak dengan mengakses aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional atau situs web Samsat khusus STNK area DKI Jakarta.
Bagi penjual, pajak yang terlewat akan mengurangi nilai jual. Sementara bagi pembeli, ibiders wajib membayar denda pajak. Jika STNK mati selama 2 tahun, data mobil akan dihapus dan tidak dapat diregistrasikan sehingga mobil dianggap bodong.
3. Kwitansi dan faktur pembelian
Dokumen yang wajib ada berikutnya yaitu kwitansi dan faktur pembelian. Kwitansi adalah bukti pembayaran atau serah terima mobil bekas, sementara faktur dikeluarkan oleh penjual sebagai bukti adanya transaksi jual beli mobil bekas.
Bagi penjual, faktur memberikan informasi pembayaran kepada pembeli. Adapun kwitansi wajib dimiliki pembeli untuk mempermudah proses balik nama mobil.
Pastikan kamu memiliki dua rangkap kwitansi kosong. Rangkap pertama berisi informasi dan tanda tangan pemilik mobil sesuai dengan BPKB, sedangkan rangkap kedua berisi materai.
4. Surat Pelepasan Hak
Surat Pelepasan Hak wajib ada ketika mobil bekas yang dijual berasal dari perusahaan, seperti mobil dinas atau mobil operasional. Dokumen jual beli mobil bekas perusahaan ini menjadi syarat proses balik nama dan memberikan kepastian hukum terhadap mobil bekas tersebut.
5. Form A
Penjual juga perlu menyiapkan form A untuk kendaraan berjenis CBU (Complteley Built Up) atau kendaraan impor. Dokumen ini merupakan bukti legal pelunasan pajak kendaraan dan bea masuk.
Sebelum melakukan proses balik nama, pastikan data form A dan BPKB sama. Tanpa surat ini, mobil bekas tidak dapat dijual.
6. Risalah Lelang
Bila mobil bekas dibeli dari balai lelang, Risalah Lelang atau Berita Acara Lelang perlu dipersiapkan. Ditandatangani oleh pejabat lelang, dokumen ini digunakan sebagai akta atau bukti sah adanya aktivitas lelang.
Dengan adanya risalah lelang, segala bentuk sengketa pasca pelaksanaan lelang dapat dipertanggungjawabkan. Sama seperti kwitansi, dokumen ini perlu disertakan untuk melakukan balik nama.
Setiap aktivitas lelang di IBID diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sehingga ketika lelang dilaksanakan kamu akan menerima Berita Acara Lelang atau Risalah Lelang.
Itulah dokumen jual beli mobil bekas yang wajib dipersiapkan. Selain surat-surat di atas, baik pembeli maupun penjual juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penjual juga bisa menyertakan buku servis dan laporan inspeksi mobil untuk menunjukkan kondisi aktual mobil.
klik link kami yang lain disini