PPAT dan Notaris merupakan dua profesi yang cukup umum di Indonesia. Kamu mungkin pernah menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk mengurus perihal legalitas dan properti.
Meskipun sekilas terlihat sama, namun kedua profesi tersebut sebetulnya cukup berbeda. Berikut ini beberapa perbedaan antara PPAT dan notaris yang perlu diketahui.
Perbedaan PPAT dan Notaris
1. Berdasarkan Pengertiannya
Mengetahui perbedaan dasar antara sesuatu, bisa dengan menelaah pengertiannya masing-masing. Jadi, agar lebih mudah membedakan PPAT dan notaris. Mari pahami pengertian keduanya terlebih dahulu.
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kuasa dan wewenang membuat sebuah akta (yang sifatnya otentik). Notaris juga memiliki kewenangan lain sesuai peraturan yang tertuang dalam UU No. 2 Th. 2014 dalam Pasal 1 ayat 1 UUJN.
Sedangkan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat yang berwenang membuat suatu akta otentik seputar tindakan hukum.
Khususnya yang berkaitan dengan Hak seputar Tanah atau hal-hal seputar agraria lainnya. Hal ini sesuai dengan PP No. 37 Th. 1998 pada Pasal 1 ayat 1.
KLIK DISINII UNTUK LIAT HALAMAN KAMI YANG LAIN
2. Pengangkatan dan Pemberhentian
Notaris diangkat dan diberhentikan secara resmi melalui Kemenkumham. Setelah pengangkatan tersebut, barulah mereka dapat menjalankan tugas dan profesinya.
Sedangkan, PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau BPN.
Sebagai tambahan informasi, camat juga mempunyai wewenang PPAT dalam menjalankan hukum. Bisa dikatakan bahwa camat tersebut memiliki status PPAT sementara.
Jika transaksi tentang transaksi properti (khususnya tanah) dilakukan di area yang terpencil. Maka, camat tersebut bisa berperan layaknya PPAT sekaligus.
3. Dasar Hukum dan Pendidikan Profesi
Untuk menjadi seorang notaris, kamu harus menamatkan pendidikan S1 Hukum dan S2 Kenotariatan terlebih dahulu. Hal ini sesuai Permenkumham No. 62 Thn 2016.
Sementara itu, pendidikan untuk PPAT kurang lebih sama. Bedanya, seseorang tetap bisa menjadi PPAT asalkan sudah lulus program pendidikan untuk PPAT secara khusus yang diadakan oleh Kementerian Agraria.
Hal ini merujuk pada PP No. 24 Th. 2016. PP tersebut mengatur seputar persyaratan pengangkatan, lingkup, dan larangan kewenangan PPAT.
KLIK DISINII UNTUK LIAT HALAMAN KAMI YANG LAIN
4. Dasar Kode Etik
Setiap profesi pastinya memiliki kode etik yang harus selalu ditaati. Termasuk juga untuk profesi PPAT dan Notaris.
Berdasarkan SK Menkumham Nomor M-01.H.T.03.01 Th. 2003 terkait kenotariatan dalam Pasal 1 poin 13. Sebagai tambahan informasi, hanya ada satu organisasi kenotariatan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia adalah INI (Ikatan Notaris Indonesia).
Organisasi INI yang menetapkan kode etik untuk notaris. Kode etik tersebut berlaku dalam pelaksanaan kewajiban kerja para notaris.
Sementara itu, dasar kode etik PPAT diatur dalam Kepmen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017. Kepmen tersebut tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
5. Kewenangan
Perbedaan PPAT dan notaris selanjutnya terletak di kewenangannya. Berikut ini perbedaan kewenangan antara keduanya:
Kewenangan Notaris
>Melakukan pengesahan tanda tangan.
>Menetapkan kepastian tanggal yang tertera pada surat bawah tangan yang disertai legalisasi.
>Melakukan pembukuan surat dibawah tangan dengan waarmerking (mendaftar dengan buku khusus).
>Membuat akta otentik, baik untuk berbagai jenis perjanjian (seperti jual beli & sewa menyewa) atau ketetapan.
>Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli.
>Memberikan sosialisasi seputar pembuatan akta.
>Mengurus dan membuat AJB.
>Mengurus sertifikat tanah klien.
Kewenangan PPAT
>Mengurus transaksi jual beli tanah.
>Mengurus perihal tukar menukar.
>Inbreng atau pemasukan dalam perusahaan.
>Mengurus pembagian atas hak bersama.
>Mengurus pemberian HGB/ Hak Pakai Tanah ber-SHM
>Mengurus pemberian atas hak tanggungan.
>Mengurus pemberian kuasa pembebanan hak tanggungan, dan lain sebagianya
Jika dilihat sekilas, ruang lingkup kerja notaris lebih luas dibandingkan PPAT. Sebab mencakup segala urusan legalisasi dan kenotariatan, tidak hanya seputar pertanahan.
6. Area Kerja
Perbedaan PPAT dan notaris selanjutnya adalah area kerjanya. Lingkup wilayah kerja notaris lebih luas dibandingkan PPAT. Kamu bisa menggunakan PPAT yang kamu inginkan, dimanapun wilayahnya.
Sementara itu, berdasarkan PP No. 37 Th 1998 pada Pasal 12 dalam ayat 1. Wilayah kerja PPAT ada dalam 1 wilayah kerja Kantor Pertanahan Kab/Kota atau Kotamadya daerah Tk. II.
Jadi, jangkauan wilayah kerjanya terbatas di domisili-domisili yang sudah ditentukan. PPAT tidak memiliki kuasa untuk menjalankan tugasnya di luar area lain.
Contohnya:
Suhadi membeli tanah di wilayah Bogor. Sementara, Suhadi saat ini tinggal di wilayah Bandung. Untuk membuat AJB di notaris, Suhadi tidak harus menggunakan notaris di wilayah tempat tanah tersebut berada.
Suhadi bisa menggunakan jasa notaris di wilayah tempat tinggalnya yakni Bandung. Sementara itu, jika menggunakan jasa PPAT Suhadi hanya bisa menggunakan PPAT yang wilayah kerjanya, di Bogor.
7. Cara Kerja Notaris
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU Jabatan Notaris, notaris memiliki cara kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etiknya. Sementara, sistem kerja PPAT lebih fokus pada pendaftaran hak atas tanah di BPN.
Notaris dan PPAT, Serupa Tapi Tak Sama
Itulah beberapa perbedaan PPAT dan notaris yang umum. Seorang notaris pun secara argumentum a contrario dapat merangkap jabatan sebagai PPAT. Selama berada di wilayah kedudukan yang sama dengan kedudukannya sebagai notaris.
Dari beberapa pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PPAT dan notaris merupakan dua profesi yang berbeda. Keduanya juga memiliki kewenangannya masing-masing, kode etik, dan dasar hukumnya sendiri.
Notaris berwenang membuat akta otentik seputar perjanjian, ketetapan, dan sejenisnya. Sementara, PPAT dapat membuat akta otentik seputar tindakan hukum terkait hak milik atas tanah dan sejenisnya.
KLIK DISINI UNTUK LIAT HALAMAN KAMI YANG LAIN.